Amerika Serikat v. Jones: Kasus Mahkamah Agung, Argumen, Dampak

Di Amerika Serikat v. Jones (2012) Mahkamah Agung A.S. menemukan bahwa melampirkan a pelacak GPS ke kendaraan pribadi merupakan pencarian ilegal dan penyitaan di bawah Amandemen Keempat Konstitusi A.S.

Fakta Singkat: Amerika Serikat v. Jones

Kasus Berdebat: 8 November 2011

Keputusan yang dikeluarkan: 23 Januari 2012

Pemohon: Michael R. Dreeben, Wakil Pengacara Umum, Departemen Kehakiman

Termohon: Antoine Jones, pemilik klub malam Washington D.C.

Pertanyaan Kunci: Apakah Amandemen Keempat memungkinkan petugas polisi untuk menempatkan dan memantau alat pelacak GPS pada kendaraan pribadi?

Keputusan dengan suara bulat: Hakim Agung Roberts, Scalia, Kennedy, Thomas, Ginsburg, Breyer, Alito, Sotomayor, Kagan

Berkuasa: Tindakan menempatkan pelacak pada kendaraan dan merekam data dari pelacak itu adalah pelanggaran ilegal pada properti seseorang, melanggar Amandemen Keempat.

Fakta dari Kasus

Pada 2004 Antoine Jones, pemilik klub malam Washington D.C, dicurigai polisi karena memiliki dan memperdagangkan narkotika. Dia menjadi sasaran investigasi yang dijalankan oleh gugus tugas bersama yang melibatkan polisi metropolitan dan FBI. Gugus tugas mengamati Jones menggunakan berbagai taktik. Pada tahun 2005, polisi memperoleh surat perintah untuk menempatkan pelacak GPS pada Jeep Grand Cherokee yang terdaftar untuk istri Jones. Pengadilan memberikan izin untuk menggunakan pelacak, selama itu dipasang di Washington D.C. dan dalam waktu 10 hari dari penerbitan surat perintah.

instagram viewer

Pada hari ke-11 dan di Maryland, polisi memasang pelacak GPS ke Jeep saat parkir di tempat umum. Mereka mencatat informasi yang dikirimkan dari pelacak. Perangkat melacak lokasi kendaraan dalam jarak 50 hingga 100 kaki. Selama empat minggu, polisi menerima hampir 2.000 halaman informasi berdasarkan keberadaan kendaraan.

Akhirnya, Jones dan beberapa konspirator yang dituduh didakwa melakukan konspirasi untuk mendistribusikan narkotika dan berniat untuk memiliki dan mendistribusikan narkotika. Menjelang persidangannya, pengacara Jones mengajukan mosi untuk menekan bukti yang dikumpulkan dari pelacak GPS. Pengadilan Distrik mengabulkannya sebagian. Mereka menekan informasi yang dikumpulkan sementara mobil Jones 'diparkir di garasi di rumahnya. Jeep itu milik pribadi dan karena itu pencarian itu mengganggu privasi pribadinya, Mahkamah memutuskan. Saat mengemudi di sekitar jalan umum atau parkir di tempat umum, mereka beralasan, dia memiliki harapan yang lebih rendah bahwa gerakannya akan "pribadi." Sidang menghasilkan juri digantung.

Pada 2007, dewan juri mendakwa Jones sekali lagi. Pemerintah menawarkan bukti yang sama yang dikumpulkan melalui pelacak GPS. Kali ini, juri mendapati Jones bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan Banding Amerika Serikat membatalkan putusan bersalah. Informasi dari pelacak GPS merupakan pencarian tanpa surat perintah, Pengadilan menemukan. Mahkamah Agung A.S. membawa kasus ini ke certiorari.

Pertanyaan Konstitusional

Apakah penggunaan pelacak GPS yang dipasang pada kendaraan Jones melanggar perlindungan Amandemen Keempat terhadap pencarian dan penyitaan tanpa surat perintah? Apakah penggunaan perangkat untuk mentransmisikan lokasi kendaraan dianggap sebagai pencarian dalam arti Perubahan Keempat?

Argumen

Pemerintah berpendapat bahwa kendaraan mengakses jalan umum secara teratur dan tidak tunduk pada ekspektasi privasi dengan cara yang sama seperti rumah. Pengacara bergantung pada dua kasus: Amerika Serikat v. Knotts dan Amerika Serikat v. Karo. Dalam kedua kasus tersebut, polisi memasang pager yang tersembunyi untuk melacak lokasi tersangka. Meskipun tersangka tidak tahu bahwa pager disembunyikan di dalam sebuah wadah yang telah diberikan kepadanya, Mahkamah Agung memutuskan penggunaan pager itu sah. Pengadilan menemukan bahwa pager tidak mengganggu privasi tersangka. Dalam kasus ini, pemerintah berpendapat, polisi telah menggunakan pelacak GPS pada mobil Jones dengan cara yang sama. Itu tidak mengganggu privasinya.

Pengacara atas nama Jones menunjukkan bahwa pelacak GPS adalah bentuk pengawasan 24 jam. Sebelum pelacak, polisi menggunakan penyeranta, yang merupakan subjek keputusan Pengadilan sebelumnya di Karo dan Knotts. Beepers berfungsi berbeda dari pelacak. Mereka membantu polisi membuntuti kendaraan dengan mengeluarkan sinyal jarak pendek. Pelacak GPS, di sisi lain, menawarkan "pola pergerakan dan pemberhentian jangka panjang," alasan pengacara. Pelacak memberi polisi tingkat informasi yang belum pernah terjadi sebelumnya tentang keberadaan Jones dan kehidupan sehari-hari. Polisi mengganggu privasi Jones, melanggar perlindungan Amandemen Keempatnya terhadap pencarian dan penyitaan tanpa surat perintah.

Opini Mayoritas

Hakim Antonin Scalia menyampaikan keputusan dengan suara bulat. Polisi telah melanggar hak Amandemen Keempat Jones untuk bebas dari pencarian dan penyitaan tanpa surat perintah. Amandemen Keempat melindungi “[hak] rakyat untuk merasa aman dalam diri, rumah, surat-surat mereka, dan efek, terhadap pencarian dan kejang yang tidak masuk akal. " Kendaraan adalah "efek," Justice Scalia menulis Untuk memasang alat pelacak GPS ke "efek" ini, polisi masuk tanpa izin di properti Jones.

Hakim Scalia memilih untuk tidak mengevaluasi apakah lama pengawasan itu penting. Apakah petugas melacak kendaraan selama 2 hari atau 4 minggu tidak masalah dalam kasus yang dihadapi, ia menulis. Sebaliknya, pendapat mayoritas bergantung pada pelanggaran fisik atas properti pribadi. "Pemerintah secara fisik menduduki properti pribadi untuk tujuan memperoleh informasi," tulis Justice Scalia. Hak milik bukan satu-satunya penentu pelanggaran Amandemen Keempat, tetapi mereka secara konstitusional signifikan. Dalam kasus ini, Hakim Scalia berpendapat, polisi melakukan pelanggaran dengan menempatkan pelacak pada kendaraan pribadi. Pelanggaran itu tidak bisa diabaikan, Justice Scalia menulis.

Persetujuan

Hakim Samuel Alito menulis persetujuan, diikuti oleh Hakim Ruth Bader Ginsburg, Hakim Stephen Breyer, dan Hakim Elena Kagan. Hakim setuju dengan keputusan akhir Pengadilan tetapi tidak setuju dengan bagaimana Pengadilan mencapai kesimpulannya. Hakim Alito berpendapat bahwa Pengadilan seharusnya mengandalkan "uji kewajaran" yang ditetapkan dalam Katz v. Amerika Serikat. Di Katz, Pengadilan menemukan penggunaan perangkat penyadapan pada bilik telepon umum ilegal. Pengadilan tidak mengandalkan "pelanggaran hak milik pribadi" untuk menentukan bahwa pencarian itu ilegal. Perangkat itu diletakkan di bagian luar bilik. Legalitas pencarian bergantung pada apakah subjek penyadapan memiliki "harapan privasi yang masuk akal" di dalam bilik telepon. Pada dasarnya, jika seseorang umumnya percaya pada situasi tertentu bahwa percakapan mereka akan pribadi, mereka memiliki "ekspektasi privasi yang wajar" dan surat perintah diperlukan untuk melakukan pencarian atau kejang. Hakim yang bersidang mengadvokasi untuk uji privasi-harapan yang dibuat di Katz. Tes ini, menurut mereka, akan membantu Pengadilan menjunjung tinggi privasi di era ketika semakin mudah untuk melacak informasi pribadi seseorang dari jarak jauh. "Ironisnya, Pengadilan telah memilih untuk memutuskan kasus ini berdasarkan hukum gugatan hukum abad ke-18," tulis Hakim Alito.

Dampak

Amerika Serikat v. Jones diawasi ketat oleh pengacara dan penggemar privasi. Namun, dampak dari kasus ini mungkin kurang dramatis dari yang tampak pada awalnya. Kasus ini tidak sepenuhnya melarang polisi menempatkan pelacak GPS pada kendaraan. Sebaliknya, itu mengharuskan mereka untuk mendapatkan surat perintah untuk melakukannya. Beberapa sarjana hukum telah menyarankan bahwa Amerika Serikat v. Jones hanya akan mendorong pencatatan dan pengawasan yang lebih baik dalam prosedur kepolisian. Sarjana lain mencatat bahwa Amerika Serikat v. Jones menghadirkan peluang yang menggairahkan bagi masa depan Amendemen Keempat. Hakim mengakui bahwa perkembangan baru dalam teknologi membutuhkan pemahaman yang berkembang tentang hak privasi. Ini bisa mengarah pada perlindungan Amandemen Keempat lebih lanjut di masa depan.

Sumber

  • Amerika Serikat v. Jones, 565 AS 400 (2012).
  • Liptak, Adam. "Hakim mengatakan Pelacak GPS Melanggar Hak Privasi." The New York Times, The New York Times, 23 Jan. 2012, www.nytimes.com/2012/01/24/id/police-use-of-gps-is-ruled-unconstitutional.html.
  • Harper, Jim. "KAMI. v. Jones: Hukum Amandemen Keempat di Persimpangan. " Institut Cato, 8 Oktober 2012, www.cato.org/policy-report/septemberoctober-2012/us-v-jones-fourth-amendment-law-crossroads.
  • Colb, Sherry F. “Mahkamah Agung Memutuskan Kasus GPS, Amerika Serikat v. Jones, dan Amandemen Keempat Berkembang: Bagian Dua dalam Seri Kolom Dua Bagian. ” Komentar Putusan Justia, 10 September 2012, verdict.justia.com/2012/02/15/the-supreme-court-decides-the-gps-case-united-states-v-jones-and-the-ourour--andend-evolves-2.
instagram story viewer