Sejarah Hukum Terkini tentang Hukuman Mati di Amerika

Hukuman mati, juga dikenal sebagai hukuman mati, adalah eksekusi yang disetujui pemerintah atas seseorang yang dihukum mati oleh pengadilan sebagai hukuman atas kejahatan. Kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati dikenal sebagai kejahatan berat dan termasuk pelanggaran serius seperti pembunuhan, pemerkosaan yang diperparah, pemerkosaan anak, anak pelecehan seksual, terorisme, pengkhianatan, spionase, penghasutan, pembajakan, pembajakan pesawat, perdagangan narkoba dan penjualan narkoba, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Saat ini, 56 negara, termasuk Amerika Serikat mengizinkan pengadilan mereka untuk menjatuhkan hukuman mati, sementara 106 negara telah memberlakukan undang-undang yang menghapuskannya sepenuhnya. Delapan negara memberikan sanksi hukuman mati dalam keadaan khusus seperti kejahatan perang, dan 28 negara telah menghapusnya dalam praktik.

Seperti di Amerika Serikat, hukuman mati adalah masalah kontroversi. PBB sekarang telah mengadopsi lima resolusi tidak mengikat yang menyerukan moratorium global hukuman mati, menyerukan penghapusan akhirnya di seluruh dunia. Sementara sebagian besar negara telah menghapusnya, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati diizinkan. Tiongkok diyakini mengeksekusi lebih banyak orang daripada gabungan semua negara lain.

instagram viewer

Hukuman Mati di Amerika Serikat

Sementara hukuman mati telah menjadi bagian integral dari sistem peradilan Amerika sejak masa kolonial, ketika seseorang bisa dieksekusi karena pelanggaran seperti sihir atau mencuri anggur, sejarah modern eksekusi Amerika sebagian besar dibentuk oleh reaksi politik terhadap opini publik.

Antara 1977 dan 2017 — tahun terakhir tersedia di Data Statistik Biro Hukum A.S.—34 negara mengeksekusi 1.462 orang. Sistem pemasyarakatan negara bagian Texas merupakan 37% dari semua eksekusi.

Moratorium Sukarela: 1967-1972

Sementara semua kecuali 10 negara mengizinkan hukuman mati pada akhir 1960-an, dan rata-rata 130 eksekusi per tahun sedang dilakukan, opini publik berbalik dengan tajam terhadap hukuman mati. Beberapa negara lain telah menjatuhkan hukuman mati pada awal 1960-an dan otoritas hukum di AS mulai mempertanyakan apakah hukuman mati mewakili atau tidak "hukuman yang kejam dan tidak biasa" di bawah Amandemen Kedelapan untuk A.S. Konstitusi. Dukungan publik untuk hukuman mati mencapai titik terendah pada tahun 1966, ketika sebuah jajak pendapat Gallup menunjukkan hanya 42% orang Amerika yang menyetujui praktik tersebut.

Antara 1967 dan 1972, A.S. mengamati apa yang menyebabkan moratorium sukarela atas eksekusi sebagai hukuman Mahkamah Agung A.S. bergulat dengan masalah ini. Dalam beberapa kasus yang tidak secara langsung menguji konstitusionalitasnya, Mahkamah Agung memodifikasi aplikasi dan administrasi hukuman mati. Yang paling signifikan dari kasus-kasus ini ditangani oleh juri dalam kasus modal. Dalam kasus 1971, Mahkamah Agung menguatkan hak juri yang tidak dibatasi untuk menentukan bersalah atau tidaknya tertuduh dan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam satu persidangan.

Mahkamah Agung Menjatuhkan Sebagian Besar Hukum Hukuman Mati

Dalam kasus 1972 Furman v. Georgia, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan 5-4 yang secara efektif menjatuhkan sebagian besar undang-undang hukuman mati federal dan negara bagian yang menganggapnya "sewenang-wenang dan berubah-ubah." Pengadilan memutuskan itu hukum hukuman mati, sebagaimana tertulis, melanggar ketentuan "hukuman yang kejam dan tidak biasa" dari Amandemen Kedelapan dan proses hukum yang menjamin Keempatbelas. Amandemen.

Sebagai hasil dari Furman v. Georgia, lebih dari 600 tahanan yang dijatuhi hukuman mati antara tahun 1967 dan 1972 menjalani hukuman mati.

Mahkamah Agung Menjunjung Tinggi Hukum Hukuman Mati Baru

Keputusan Mahkamah Agung di Indonesia Furman v. Georgia tidak memutuskan bahwa hukuman mati itu sendiri tidak konstitusional, hanya hukum khusus yang diterapkannya. Dengan demikian, negara-negara dengan cepat mulai menulis undang-undang hukuman mati baru yang dirancang untuk mematuhi putusan pengadilan.

Yang pertama dari undang-undang hukuman mati baru yang dibuat oleh negara bagian Texas, Florida dan Georgia memberi pengadilan keleluasaan yang lebih luas dalam menerapkan hukuman mati untuk kejahatan spesifik dan disediakan untuk sistem persidangan "bercabang dua" saat ini, di mana persidangan pertama menentukan bersalah atau tidak bersalah dan persidangan kedua menentukan hukuman. Hukum Texas dan Georgia mengizinkan juri untuk memutuskan hukuman, sementara hukum Florida menyerahkan hukuman kepada hakim pengadilan.

Dalam lima kasus terkait, Mahkamah Agung menguatkan berbagai aspek undang-undang hukuman mati yang baru. Kasus-kasus ini adalah:

Gregg v. Georgia, 428 A. 153 (1976)
Jurek v. Texas, 428 AS 262 (1976)
Proffitt v. Florida, 428 A. 242 (1976)
Woodson v. Karolina utara, 428 A.S. 280 (1976)
Roberts v. Louisiana, 428 AS 325 (1976)

Sebagai hasil dari keputusan-keputusan ini, 21 negara mengeluarkan undang-undang hukuman mati wajib lama mereka dan ratusan tahanan hukuman mati diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Resume Eksekusi

Pada 17 Januari 1977, pembunuh terpidana Gary Gilmore mengatakan kepada regu tembak Utah, "Ayo lakukan!" dan menjadi tahanan pertama sejak 1976 yang dieksekusi di bawah undang-undang hukuman mati yang baru. Sebanyak 85 tahanan - 83 pria dan dua wanita - di 14 negara bagian AS dieksekusi selama tahun 2000.

Status Hukuman Mati Saat Ini

Pada 1 Januari 2015, hukuman mati itu sah di 31 negara: Alabama, Arizona, Arkansas, California, Colorado, Delaware, Florida, Georgia, Idaho, Indiana, Kansas, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, New Hampshire, Carolina Utara, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Carolina Selatan, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, Virginia, Washington, dan Wyoming.

Sembilan belas negara bagian dan District of Columbia telah menghapuskan hukuman mati: Alaska, Connecticut, District of Columbia, Hawaii, Illinois, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nebraska, New Jersey, New Mexico, New York, Dakota Utara, Rhode Island, Vermont, Virginia Barat, dan Wisconsin.

Antara pemberlakuan kembali hukuman mati pada tahun 1976 dan 2015, eksekusi telah dilakukan di tiga puluh empat negara bagian.

Dari 1997 hingga 2014, Texas memimpin semua negara bagian hukum hukuman mati, melakukan total 518 eksekusi, jauh di depan Oklahoma 111, Virginia 110, dan Florida 89.

Statistik terperinci tentang eksekusi dan hukuman mati dapat ditemukan di Internet Situs web Hukuman Modal Biro Statistik Keadilan.

instagram story viewer