Naturalisasi adalah proses memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. Menjadi warga negara Amerika adalah tujuan akhir bagi banyak imigran, tetapi sangat sedikit orang yang menyadari bahwa persyaratan untuk naturalisasi sudah lebih dari 200 tahun dibuat.
Persyaratan naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan (INA), badan dasar hukum imigrasi. Sebelum INA dibuat pada tahun 1952, berbagai undang-undang mengatur hukum imigrasi. Mari kita lihat perubahan besar pada persyaratan naturalisasi.
Persyaratan naturalisasi umum hari ini menyatakan bahwa Anda harus memiliki 5 tahun sebagai penduduk tetap yang sah secara hukum di AS sebelum pengarsipan, tanpa absen dari AS selama lebih dari 1 tahun. Selain itu, Anda harus secara fisik hadir di A.S. selama setidaknya 30 bulan dari 5 tahun sebelumnya dan tinggal di negara bagian atau distrik selama minimal 3 bulan.
Penting untuk dicatat bahwa ada pengecualian aturan 5 tahun untuk orang-orang tertentu. Ini termasuk: pasangan warga negara AS; karyawan Pemerintah A.S. (termasuk Angkatan Bersenjata A.S.); Lembaga penelitian Amerika yang diakui oleh Jaksa Agung; organisasi keagamaan A.S. yang diakui; Lembaga penelitian A.S.; sebuah perusahaan Amerika yang bergerak dalam pengembangan perdagangan luar negeri dan perdagangan AS; dan organisasi internasional publik tertentu yang melibatkan A.S.