Itu Orang Kulit Hitam (Penghapusan Passes dan Koordinasi Dokumen) Undang-Undang Nomor 67 tahun 1952 (mulai 11 Juli) mencabut undang-undang awal, yang berbeda dari satu provinsi ke provinsi lain, yang berkaitan dengan membawa pas oleh pekerja laki-laki berkulit hitam (mis. Undang-Undang tentang Peraturan Ketenagakerjaan Asli tahun 1911) dan sebagai gantinya yg dibutuhkan semua orang kulit hitam di atas usia 16 tahun semua provinsi untuk membawa 'buku referensi' di semua waktu. Mereka diwajibkan oleh hukum untuk menghasilkan buku ketika diminta oleh anggota polisi atau pejabat administrasi. 'Lulus' termasuk foto, membawa detail tempat asal, catatan pekerjaan, pembayaran pajak, dan pertemuan dengan polisi.
Suatu sistem pengadilan khusus dirancang untuk menegakkan hukum kelulusan - orang-orang yang hadir di pengadilan 'komisioner' itu dianggap bersalah sampai mereka membuktikan tidak bersalah. Selama 60-an, 70-an dan 80-an sekitar 500.000 orang Hitam ditangkap setiap tahun, kasus-kasus mereka diadili (sebagian besar tidak diperdebatkan), dan pada 60-an didenda atau dijatuhi hukuman penjara singkat. Sejak awal tahun 70-an, terpidana 'dideportasi' ke Bantustans sebagai gantinya (berdasarkan Pengakuan Orang terhadap Peraturan Republik UU No. 59 tahun 1972).
Pada pertengahan 80-an, saat itu hampir 20 juta orang telah ditangkap (dan diadili, didenda, dipenjara, atau dideportasi), meloloskan hukum telah menjadi semakin sulit untuk ditegakkan dan ditinggalkan.