Pernikahan, Hukuman Keibuan, dan Kesenjangan Upah Gender

Itu kesenjangan upah gender sudah mapan di masyarakat di seluruh dunia. Para ilmuwan sosial telah mendokumentasikan melalui penelitian yang berlangsung selama beberapa dekade bahwa kesenjangan upah gender — di mana perempuan, yang semuanya sederajat, berpenghasilan lebih rendah daripada pria untuk hal yang sama pekerjaan — tidak dapat dijelaskan dengan perbedaan dalam pendidikan, jenis pekerjaan atau peran dalam suatu organisasi, atau dengan jumlah jam kerja dalam satu minggu atau minggu yang bekerja dalam suatu tahun.

Pusat Penelitian Pew melaporkan bahwa pada tahun 2015— Tahun di mana sebagian besar data terbaru tersedia — kesenjangan upah gender di Amerika Serikat yang diukur dengan median penghasilan per jam pekerja penuh dan paruh waktu adalah 17 persen. Ini berarti bahwa wanita memperoleh sekitar 83 sen dolar pria.

Ini sebenarnya adalah kabar baik, dalam hal tren historis, karena itu berarti bahwa kesenjangan telah menyusut jauh dari waktu ke waktu. Kembali pada tahun 1979, wanita hanya memperoleh 61 sen dolar pria dalam hal pendapatan mingguan rata-rata, menurut

instagram viewer
data dari Biro Statistik Tenaga Kerja (BLS) dilaporkan oleh sosiolog Michelle J. Budig. Namun, para ilmuwan sosial berhati-hati tentang peningkatan keseluruhan ini karena tingkat di mana kesenjangan menyusut telah menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sifat menggembirakan dari kesenjangan upah gender yang menyusut secara keseluruhan juga melampaui dampak buruk yang berkelanjutan rasisme pada penghasilan seseorang. Kapan Pew Research Center melihat tren historis berdasarkan ras dan jenis kelamin, mereka menemukan bahwa, pada 2015, sementara wanita kulit putih mendapat 82 sen dari dolar pria kulit putih, wanita kulit hitam hanya memperoleh 65 sen dibandingkan dengan pria kulit putih, dan wanita Hispanik, hanya 58. Data ini juga menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan perempuan kulit hitam dan hispanik dibandingkan dengan laki-laki kulit putih jauh lebih sedikit daripada perempuan kulit putih. Antara 1980 dan 2015, kesenjangan untuk wanita kulit hitam menyusut hanya 9 poin persentase dan untuk wanita Hispanik hanya 5. Sementara itu, celah untuk wanita kulit putih menyusut 22 poin. Ini berarti bahwa penutupan kesenjangan upah gender selama beberapa dekade terakhir terutama bermanfaat bagi perempuan kulit putih.

Ada aspek "tersembunyi" tetapi penting lainnya dari kesenjangan upah gender. Penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan itu kecil hingga tidak ada ketika orang memulai karir kerja mereka sekitar usia 25 tetapi melebar dengan cepat dan tajam selama lima hingga sepuluh tahun ke depan. Ilmuwan sosial berpendapat bahwa penelitian membuktikan bahwa sebagian besar pelebaran jurang disebabkan oleh hukuman upah yang diderita oleh wanita yang sudah menikah dan oleh mereka yang memiliki anak — yang mereka sebut sebagai "ibu penalti."

"Efek Siklus Hidup" dan Kesenjangan Upah Gender

Banyak ilmuwan sosial telah mendokumentasikan bahwa kesenjangan upah gender melebar seiring bertambahnya usia. Budig, mengambil a pandangan sosiologis tentang masalah tersebut, telah menunjukkan dengan menggunakan data BLS bahwa kesenjangan upah pada 2012 yang diukur dengan median pendapatan mingguan hanya 10 persen untuk mereka yang berusia 25 hingga 34 tetapi lebih dari dua kali lipat untuk mereka yang berusia 35 hingga 44 tahun.

Ekonom, menggunakan data berbeda, telah menemukan hasil yang sama. Menganalisis kombinasi data kuantitatif dari database Longitudinal Employer-Household Dynamics (LEHD) dan Sensus 2000 survei bentuk panjang, tim ekonom yang dipimpin oleh Claudia Goldin, seorang profesor ekonomi di Universitas Harvard, menemukan bahwa kesenjangan upah gender "Melebar jauh selama dekade pertama dan setengah setelah sekolah berakhir." Dalam melakukan analisis mereka, tim Goldin bekas metode statistik untuk mengesampingkan kemungkinan bahwa kesenjangan melebar dari waktu ke waktu karena peningkatan diskriminasi. Mereka menemukan, secara meyakinkan, bahwa kesenjangan upah gender meningkat seiring bertambahnya usia — terutama di kalangan perguruan tinggi berpendidikan yang bekerja di pekerjaan berpenghasilan lebih tinggi daripada mereka yang tidak membutuhkan gelar sarjana.

Bahkan, di antara perguruan tinggi berpendidikan, para ekonom menemukan bahwa 80 persen peningkatan kesenjangan terjadi antara usia 26 dan 32. Dengan kata lain, kesenjangan upah antara pria dan wanita yang berpendidikan perguruan tinggi hanya 10 persen ketika mereka berusia 25 tahun tetapi telah melebar secara besar-besaran menjadi 55 persen pada saat mereka mencapai usia 45 tahun. Ini berarti bahwa wanita berpendidikan perguruan tinggi kehilangan penghasilan terbesar, relatif terhadap pria dengan derajat dan kualifikasi yang sama.

Budig berpendapat bahwa pelebaran kesenjangan upah gender seiring bertambahnya usia disebabkan oleh apa yang oleh para sosiolog disebut sebagai "efek siklus hidup." Dalam sosiologi, "siklus hidup" digunakan untuk merujuk pada berbagai tahap perkembangan bahwa seseorang bergerak selama hidupnya, yang meliputi reproduksi, dan secara normatif disinkronkan dengan lembaga sosial utama di Indonesia keluarga dan pendidikan. Per Budig, "efek siklus hidup" pada kesenjangan upah gender adalah efek yang dimiliki oleh peristiwa dan proses tertentu yang merupakan bagian dari siklus hidup terhadap pendapatan seseorang: yaitu, pernikahan dan melahirkan.

Penelitian Menunjukkan bahwa Pernikahan Menyakiti Penghasilan Wanita

Budig dan ilmuwan sosial lainnya melihat hubungan antara pernikahan, keibuan dan kesenjangan upah gender karena ada bukti yang jelas bahwa kedua peristiwa kehidupan itu berhubungan dengan kesenjangan yang lebih besar. Menggunakan data BLS untuk 2012, Budig menunjukkan bahwa perempuan yang belum pernah menikah mengalami kesenjangan upah gender terkecil dibandingkan dengan laki-laki yang belum menikah — mereka memperoleh 96 sen dolar pria. Wanita yang menikah, di sisi lain, hanya mendapatkan 77 sen dolar pria yang sudah menikah, yang merupakan jarak yang hampir enam kali lebih besar daripada di antara orang yang belum menikah.

Efek perkawinan pada penghasilan seorang wanita menjadi lebih jelas ketika melihat kesenjangan upah gender dahulu pria dan wanita yang sudah menikah. Wanita dalam kategori ini berpenghasilan hanya 83 persen dari apa yang didapatkan pria yang menikah sebelumnya. Jadi, bahkan ketika seorang wanita saat ini belum menikah, jika dia sudah menikah, dia akan melihat penghasilannya berkurang sebesar 17 persen dibandingkan dengan pria dalam situasi yang sama.

Tim ekonom yang sama yang dikutip di atas menggunakan pasangan data LEHD yang sama dengan data Sensus bentuk panjang untuk menunjukkan dengan tepat bagaimana pernikahan berdampak pada pendapatan wanita di kertas kerja yang diterbitkan oleh Biro Riset Ekonomi Nasional (dengan Erling Barth, ekonom Norwegia yang produktif dan seorang rekan di Harvard Law School, sebagai penulis pertama, dan tanpa Claudia Goldin). Pertama, mereka menetapkan bahwa sebagian besar kesenjangan upah gender, atau apa yang mereka sebut kesenjangan pendapatan, dibuat dalam organisasi. Antara usia 25 dan 45 tahun, pendapatan pria dalam suatu organisasi naik lebih tajam daripada pendapatan wanita. Hal ini berlaku di antara populasi berpendidikan perguruan tinggi dan non-perguruan tinggi, namun efeknya jauh lebih ekstrem di antara mereka yang memiliki gelar sarjana.

Pria dengan gelar sarjana menikmati pertumbuhan pendapatan yang besar dalam organisasi sementara wanita dengan gelar sarjana menikmati jauh lebih sedikit. Bahkan, tingkat pertumbuhan pendapatan mereka kurang dari itu untuk pria tanpa gelar sarjana, dan pada usia 45 sedikit kurang dari wanita tanpa gelar sarjana juga. (Perlu diingat bahwa kita berbicara tentang tingkat pertumbuhan pendapatan di sini, bukan penghasilan sendiri. Wanita berpendidikan perguruan tinggi berpenghasilan jauh lebih banyak daripada wanita yang tidak memiliki gelar sarjana, tetapi tingkat di mana pendapatan tumbuh selama karier seseorang hampir sama untuk setiap kelompok, terlepas dari pendidikan.)

Karena perempuan berpenghasilan lebih rendah dari laki-laki dalam organisasi, ketika mereka berganti pekerjaan dan pindah ke organisasi lain, mereka melakukannya tidak melihat tingkat kenaikan gaji yang sama — apa yang disebut Barth dan rekan-rekannya sebagai "premi pendapatan" - ketika mengambil yang baru pekerjaan. Hal ini terutama berlaku untuk wanita yang sudah menikah dan berfungsi untuk semakin memperburuk kesenjangan upah gender di antara populasi ini.

Ternyata, tingkat pertumbuhan dalam premi pendapatan hampir sama untuk pria yang sudah menikah maupun yang belum menikah wanita yang belum kawin melalui lima tahun pertama karir seseorang (Tingkat pertumbuhan untuk wanita yang belum menikah melambat setelah itu titik.). Namun, dibandingkan dengan kelompok-kelompok ini, wanita yang menikah melihat sangat sedikit pertumbuhan dalam premi pendapatan selama rentang dua dekade. Bahkan, tidak sampai wanita menikah berusia 45 tahun bahwa tingkat pertumbuhan untuk premi pendapatan mereka cocok dengan apa yang terjadi pada semua orang lain antara usia 27 dan 28. Ini berarti bahwa wanita yang sudah menikah harus menunggu hampir dua dekade untuk melihat jenis yang sama dari pertumbuhan premi pendapatan yang dinikmati pekerja lain sepanjang karier mereka. Karena itu, perempuan yang sudah menikah kehilangan sejumlah besar penghasilan dibandingkan dengan pekerja lain.

Hukuman Keibuan adalah Penggerak Nyata Kesenjangan Upah Gender

Sementara pernikahan buruk untuk penghasilan wanita, penelitian menunjukkan bahwa itu benar-benar melahirkan memperburuk kesenjangan upah gender dan mengurangi pendapatan seumur hidup perempuan secara signifikan pekerja lain. Perempuan yang sudah menikah yang juga ibu, paling terpukul oleh kesenjangan upah gender, hanya mendapatkan 76 persen dari penghasilan ayah yang menikah, menurut Budig. Ibu tunggal memiliki penghasilan 86 dari dolar ayah tunggal (kustodian); sebuah fakta yang sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Barth dan tim peneliti tentang dampak negatif pernikahan pada pendapatan wanita.

Dalam penelitiannya, Budig menemukan bahwa wanita rata-rata menderita hukuman upah empat persen per kelahiran selama karier mereka. Budig menemukan ini setelah mengendalikan dampak pada upah perbedaan dalam modal manusia, struktur keluarga, dan karakteristik pekerjaan yang ramah keluarga. Yang membingungkan, Budig juga menemukan bahwa wanita berpenghasilan rendah menderita hukuman keibuan yang lebih besar, enam persen per anak.

Mencadangkan temuan sosiologis, Barth dan rekan-rekannya, karena mereka mampu mencocokkan data Sensus bentuk lama dengan data pendapatan, menyimpulkan bahwa "sebagian besar kerugian dalam pertumbuhan pendapatan untuk wanita yang sudah menikah (relatif terhadap pria yang sudah menikah) terjadi bersamaan dengan kedatangan anak-anak. "

Namun, sementara wanita, terutama wanita yang menikah dan berpenghasilan rendah menderita "hukuman ibu," kebanyakan pria yang menjadi ayah menerima a "bonus kebapakan." Budig, bersama rekannya Melissa Hodges, bahwa pria rata-rata menerima gaji enam persen setelah menjadi ayah. (Mereka menemukan ini dengan menganalisis data dari Survei Pemuda Nasional 1979-1956 Pemuda.) Mereka juga menemukan bahwa, sama seperti hukuman keibuan secara tidak proporsional berdampak pada wanita berpenghasilan rendah (karena itu secara negatif menargetkan minoritas ras), bonus menjadi ayah secara tidak proporsional menguntungkan pria kulit putih — terutama mereka yang kuliah derajat.

Tidak hanya fenomena ganda ini — hukuman keibuan dan bonus kebapaan — mempertahankan dan bagi banyak orang, memperlebar kesenjangan upah gender, mereka juga bekerja bersama untuk mereproduksi dan memperburuk yang sudah ada ketidaksetaraan struktural fungsi itu atas dasar jenis kelamin, ras, dan tingkat pendidikan.

instagram story viewer