Geografi Politik dan Kepemilikan Lautan

Kontrol dan kepemilikan lautan telah lama menjadi topik kontroversial. Sejak kekaisaran kuno mulai berlayar dan berdagang di atas lautan, komando daerah pesisir menjadi penting bagi pemerintah. Namun, baru pada abad ke-20 negara-negara mulai bersatu untuk membahas standardisasi batas laut. Yang mengejutkan, situasinya masih belum terselesaikan.

Membuat Batas Mereka Sendiri

Dari zaman kuno hingga 1950-an, negara-negara menetapkan batas yurisdiksi mereka di laut sendiri. Sementara sebagian besar negara menetapkan jarak tiga mil laut, perbatasan bervariasi antara tiga dan 12 nm. Ini perairan teritorial dianggap sebagai bagian dari yurisdiksi suatu negara, tunduk pada semua hukum negara tersebut.

Dari tahun 1930-an hingga 1950-an, dunia mulai menyadari nilai sumber daya mineral dan minyak di bawah lautan. Masing-masing negara mulai memperluas klaim mereka ke lautan untuk pembangunan ekonomi.

Pada tahun 1945, Presiden A.S. Harry Truman mengklaim seluruh landas kontinen di lepas pantai AS (yang memanjang hampir 200 nm di lepas pantai Atlantik). Pada tahun 1952,

instagram viewer
Chili, Peru, dan Ekuador mengklaim zona 200 nm dari pantainya.

Standardisasi

Komunitas internasional menyadari bahwa sesuatu harus dilakukan untuk menstandarkan perbatasan ini.

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa pertama tentang Hukum Laut (UNCLOS I) bertemu pada tahun 1958 untuk memulai diskusi tentang ini dan masalah-masalah kelautan lainnya. Pada tahun 1960 UNCLOS II diadakan dan pada tahun 1973 UNCLOS III berlangsung.

Setelah UNCLOS III, sebuah perjanjian dikembangkan yang berusaha untuk mengatasi masalah perbatasan. Ini menetapkan bahwa semua negara pesisir akan memiliki laut teritorial 12 nm dan Zona Ekonomi Eksklusif 200 nm. Setiap negara akan mengendalikan eksploitasi ekonomi dan kualitas lingkungan ZEE-nya.

Meskipun perjanjian itu belum diratifikasi, sebagian besar negara mematuhi pedomannya dan mulai menganggap diri mereka penguasa atas wilayah 200 nm. Martin Glassner melaporkan bahwa laut teritorial dan ZEE ini menempati sekitar sepertiga dari samudera dunia, hanya menyisakan dua pertiga sebagai "laut lepas" dan perairan internasional.

Apa Yang Terjadi Ketika Negara Sangat Dekat?

Ketika dua negara berada lebih dekat dari jarak 400 nm (EEZ 200nm + EEZ 200nm), batas EEZ harus dibuat di antara kedua negara. Negara-negara yang lebih dekat dari 24 nm terpisah menggambar batas garis tengah antara perairan teritorial masing-masing.

UNCLOS melindungi hak lintas dan bahkan terbang melalui (dan lebih) saluran air sempit yang dikenal sebagai chokepoints.

Bagaimana dengan Pulau?

Negara-negara seperti Prancis, yang terus mengendalikan banyak hal kecil Kepulauan Pasifik, sekarang memiliki jutaan mil persegi di wilayah laut yang berpotensi menguntungkan di bawah kendali mereka. Salah satu kontroversi EEZ adalah untuk menentukan apa yang cukup dari sebuah pulau untuk memiliki EEZ sendiri. Definisi UNCLOS adalah bahwa sebuah pulau harus tetap di atas garis air selama air tinggi dan mungkin bukan hanya batu, dan juga harus dihuni bagi manusia.

Masih banyak yang harus dipalu mengenai geografi politik lautan, tetapi tampaknya begitu negara mengikuti rekomendasi perjanjian 1982, yang seharusnya membatasi sebagian besar argumen atas kendali laut.

instagram story viewer