Keadilan retributif adalah sistem peradilan pidana yang berfokus hanya pada hukuman, bukan pencegahan — pencegahan kejahatan di masa depan — atau rehabilitasi pelanggar. Secara umum, keadilan retributif didasarkan pada prinsip bahwa beratnya hukuman harus sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Takeaways Utama: Keadilan Retributif
- Keadilan retributif hanya berfokus pada hukuman, bukan pada pencegahan kejahatan di masa depan atau rehabilitasi pelanggar.
- Ini didasarkan pada premis yang disarankan oleh Emanuel Kant bahwa para penjahat pantas mendapatkan "gurun yang adil" mereka.
- Secara teori, beratnya hukuman harus sebanding dengan keseriusan kejahatan yang dilakukan.
- Keadilan retributif telah dikritik karena menyerah pada keinginan balas dendam yang berbahaya.
- Akhir-akhir ini, keadilan restoratif sedang diusulkan sebagai alternatif dari keadilan retributif.
Sementara konsep retribusi berasal dari zaman pra-Alkitab, dan sementara keadilan retributif telah memainkan peran utama dalam pemikiran saat ini tentang hukuman pelanggar hukum, pembenaran utama untuk itu tetap diperebutkan dan bermasalah.
Teori dan Prinsip
Keadilan retributif didasarkan pada teori bahwa ketika orang melakukan kejahatan, "keadilan" mengharuskan mereka untuk menjadi dihukum sebagai balasannya dan bahwa beratnya hukuman mereka harus sebanding dengan keseriusan mereka kejahatan.
Sementara konsep tersebut telah digunakan dalam berbagai cara, keadilan retributif paling baik dipahami sebagai bentuk keadilan yang berkomitmen pada tiga prinsip berikut:
- Mereka yang melakukan kejahatan—khususnya kejahatan berat—secara moral layak menerima hukuman yang setimpal.
- Hukuman harus ditentukan dan diterapkan oleh pejabat yang sah sistem keadilan kriminal.
- Secara moral tidak diperbolehkan untuk secara sengaja menghukum orang yang tidak bersalah atau memberikan hukuman yang keras secara tidak proporsional kepada para pelaku kesalahan.
Memisahkannya dari balas dendam belaka, keadilan retributif tidak boleh bersifat pribadi. Sebaliknya, itu diarahkan hanya pada kesalahan yang terlibat, memiliki batasan yang melekat, tidak mencari kesenangan dari penderitaan pelaku kesalahan, dan menggunakan standar prosedur yang jelas.
Menurut prinsip dan praktik hukum acara dan hukum substantif, pemerintah melalui penuntutan di hadapan hakim harus menetapkan kesalahan seseorang atas pelanggaran hukum. Setelah penentuan bersalah, hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai, yang dapat mencakup denda, penjara, dan dalam kasus-kasus ekstrem, hukuman mati.
Keadilan retributif harus diterapkan dengan cepat dan harus mengorbankan sesuatu yang pidana, yang tidak termasuk konsekuensi agunan dari kejahatan, seperti rasa sakit dan penderitaan pelaku keluarga.
Hukuman bagi pelanggar juga berfungsi untuk mengembalikan keseimbangan masyarakat dengan memuaskan keinginan publik untuk membalas dendam. Pelanggar dianggap telah menyalahgunakan manfaat masyarakat dan dengan demikian memperoleh keuntungan yang tidak etis atas rekan-rekan mereka yang taat hukum. Hukuman retributif menghilangkan keuntungan itu dan mencoba mengembalikan keseimbangan masyarakat dengan memvalidasi bagaimana individu harus bertindak dalam masyarakat. Menghukum penjahat atas kejahatan mereka juga mengingatkan orang lain di masyarakat bahwa perilaku seperti itu tidak pantas untuk warga negara yang taat hukum, sehingga membantu mencegah kesalahan lebih lanjut.
Konteks Bersejarah
Ide pembalasan muncul dalam kode hukum kuno dari Timur Dekat kuno, termasuk Kode Hammurabi Babilonia dari sekitar 1750 SM. Dalam sistem hukum kuno ini dan lainnya, secara kolektif disebut sebagai runcing hukum, kejahatan dianggap telah melanggar hak orang lain. Para korban harus diberi kompensasi atas kerugian yang disengaja dan tidak disengaja yang mereka derita, dan para pelanggar harus dihukum karena mereka telah melakukan kesalahan.
Sebagai filosofi keadilan, pembalasan berulang di banyak agama. Disebutkan dalam beberapa teks agama, termasuk Alkitab. Adam dan Hawa, misalnya, diusir dari Taman Eden karena mereka melanggar aturan Tuhan dan karenanya pantas dihukum. Dalam Keluaran 21:24 pembalasan langsung dinyatakan sebagai "mata ganti mata, "mata ganti mata, gigi ganti mata gigi." Mencabut mata seseorang dengan status sosial yang sama berarti bahwa matanya sendiri akan diletakkan keluar. Beberapa hukuman yang dirancang untuk menghukum perilaku yang salah oleh individu secara khusus dikaitkan dengan tindakan yang dilarang. Pencuri, misalnya, tangannya diamputasi.
Pada abad ke-18, filsuf Jerman dan Era Pencerahan pemikir Immanuel Kanto mengembangkan teori pembalasan berdasarkan logika dan akal. Dalam pandangan Kant, satu-satunya tujuan hukuman yang harus dilakukan adalah untuk menghukum penjahat karena melakukan kejahatan. Bagi Kant, efek hukuman pada kemungkinan penjahat untuk direhabilitasi tidak relevan. Hukuman itu ada untuk menghukum penjahat atas kejahatan yang telah mereka lakukan—tidak lebih, tidak kurang. Teori Kant yang dibuat, ditambah dengan sifat keadilan retributif memicu argumen kritikus modern Kant yang berpendapat bahwa pendekatannya akan mengarah pada hukuman yang keras dan tidak efektif.
Pandangan Kant mengarah pada teori “just deserts”, atau pandangan yang sekarang lebih menonjol tentang subjek penghukuman penjahat bahwa pelanggar harus pantas dihukum. Tanyakan kepada orang-orang di jalan mengapa penjahat harus dihukum, dan kebanyakan dari mereka cenderung mengatakan "karena mereka 'pantas'."
Kant melanjutkan dengan menyarankan mematuhi hukum adalah pengorbanan hak seseorang untuk kebebasan memilih. Oleh karena itu, mereka yang melakukan kejahatan memperoleh keuntungan yang tidak adil atas mereka yang tidak melakukannya. Oleh karena itu, hukuman diperlukan sebagai sarana untuk memperbaiki keseimbangan antara warga negara yang taat hukum dan penjahat, menghilangkan keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dari para penjahat.
Banyak sarjana hukum berpendapat bahwa adopsi teori Kant secara luas telah mengakibatkan kecenderungan sistem peradilan pidana modern untuk mengkriminalisasi terlalu banyak. perilaku, seperti kepemilikan ganja dalam jumlah kecil, dan untuk menghukum perilaku tersebut terlalu berat—atau untuk “menuntut berlebihan” dan "kalimat berlebihan."
Seperti yang dikatakan oleh filsuf Douglas Husak, “[dua] karakteristik paling khas dari... peradilan pidana di Amerika Serikat... adalah ekspansi dramatis dalam hukum pidana substantif dan peningkatan luar biasa dalam penggunaan hukuman... Singkatnya, masalah yang paling mendesak dengan hukum pidana saat ini adalah bahwa kita memiliki terlalu banyak.”
Kritik
Tidak ada bentuk hukuman yang pernah atau akan populer secara universal. Banyak kritikus keadilan retributif mengatakan bahwa itu menjadi usang ketika masyarakat menjadi lebih beradab, melampaui kebutuhan atau keinginan mereka untuk membalas dendam. Menjadi terlalu mudah, menurut mereka, untuk beralih dari keadilan retributif ke penekanan pada balas dendam. Karena balas dendam biasanya melibatkan kemarahan, kebencian, kepahitan, dan dendam, hukuman yang dihasilkan bisa berlebihan dan menyebabkan antagonisme lebih lanjut.
Namun, ada kecenderungan berbahaya untuk tergelincir dari keadilan retributif ke penekanan pada balas dendam. Pembalasan adalah masalah pembalasan, membalas dendam dengan mereka yang telah menyakiti kita. Itu juga dapat berfungsi untuk mengajar orang yang melakukan kesalahan bagaimana rasanya diperlakukan dengan cara tertentu. Seperti halnya retribusi, balas dendam merupakan tanggapan atas kesalahan yang dilakukan terhadap korban yang tidak bersalah dan mencerminkan proporsionalitas skala keadilan. Tapi balas dendam berfokus pada luka pribadi yang terlibat dan biasanya melibatkan kemarahan, kebencian, kepahitan, dan dendam. Emosi seperti itu berpotensi cukup merusak. Karena perasaan yang intens ini sering membuat orang bereaksi berlebihan, hukuman yang dihasilkan bisa berlebihan dan menyebabkan antagonisme lebih lanjut yang mengarah pada tindakan kekerasan timbal balik. Selain itu, balas dendam saja jarang membawa kelegaan yang dicari atau dibutuhkan para korban.
Yang lain berpendapat bahwa hanya menghukum penjahat gagal untuk mengatasi masalah mendasar yang mungkin telah menyebabkan kejahatan di tempat pertama. Misalnya, memenjarakan pencuri kecil di lingkungan kejahatan tinggi yang tertekan tidak banyak membantu menyelesaikan penyebab sosial pencurian, seperti pengangguran dan kemiskinan. Seperti yang diilustrasikan oleh apa yang disebut “efek jendela pecah”, kejahatan cenderung melanggengkan dirinya dalam komunitas seperti itu, meskipun ada kebijakan penangkapan dan hukuman yang agresif. Beberapa pelaku membutuhkan perawatan daripada hukuman; tanpa pengobatan, siklus kejahatan akan terus berlanjut.
Kritikus lain mengatakan bahwa upaya untuk menetapkan skala hukuman yang memuaskan untuk kejahatan tidak realistis. Sebagaimana dibuktikan oleh kontroversi atas pedoman hukuman federal yang akan diterapkan oleh hakim di Amerika Serikat Serikat, sulit untuk mempertimbangkan berbagai peran dan motivasi pelaku yang berbeda dalam melakukan kejahatan.
Hari ini, integrasi sistem keadilan retributif saat ini, dengan pendekatan yang baru dikembangkan: keadilan restoratif, telah menunjukkan janji dalam mengurangi kerasnya hukuman kontemporer sambil juga memberikan bantuan yang berarti bagi korban kejahatan. Keadilan restoratif berusaha untuk mengevaluasi dampak yang merugikan dari suatu kejahatan terhadap korbannya dan menentukan apa yang dapat terjadi dilakukan untuk memperbaiki kerusakan itu dengan sebaik-baiknya sambil meminta pertanggungjawaban orang atau orang-orang yang menyebabkannya bertanggung jawab atas mereka tindakan. Melalui pertemuan tatap muka yang terorganisir di antara semua pihak yang terkait dengan kejahatan, tujuan keadilan restoratif adalah untuk mencapai kesepakatan tentang apa yang dapat dilakukan pelaku untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran mereka daripada hanya membagikan hukuman. Kritik terhadap pendekatan semacam itu berpendapat bahwa hal itu dapat menciptakan konflik antara tujuan rekonsiliasi keadilan restoratif dan tujuan penghukuman hukuman retributif.
Sumber
- Wharton, Francis. “Keadilan Retributif.” Franklin Klasik, 16 Oktober 2018, ISBN-10: 0343579170.
- Lanjutkan, Cory. “Transisi dari Keadilan Retributif ke Transformatif: Transformasi Sistem Keadilan.” Penerbitan GRIN, 25 Juli 2013, ISBN-10: 3656462275.
- Husak, Douglas. “Overkriminalisasi: Batasan Hukum Pidana.” Oxford University Press, 30 November 2009, ISBN-10: 0195399013.
- Aston, Yusuf. “Keadilan Retributif: Sebuah Tragedi.” Palala Press, 21 Mei 2016, ISBN-10: 1358425558.
- Hermann, Donald H.J. "Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif." Jurnal Seattle untuk Keadilan Sosial, 19-12-2017, https://digitalcommons.law.seattleu.edu/cgi/viewcontent.cgi? artikel=1889&konteks=sjsj.